Dinas Sosial Kota Pontianak merupakan salah satu bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Sebagai Perangkat Daerah yang mengedepankan pelayanan publik maka Dinas Sosial Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan berbagai kualitas pelayanan dengan tujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, sebagai implikasi dan terlaksananya pembangunan Kota Pontianak.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Pontianak, Dinas Sosial Kota Pontianak terdiri dari 3 bidang, yaitu :