Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Bantuan dan Jaminan Sosial.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai seksi :- - Seksi Bantuan Sosial dan Korban Bencana
- - Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
- 1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga;
- 2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- 3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- 4. Pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- 6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya