Informasi Serta Merta adalah informasi yang harus diumumkan secara segera dan tanpa penundaan berkaitan dengan ketertiban umum dan hajat hidup orang banyak.
Informasi serta merta meliputi :
- Informasi bencana alam;
- Informasi keadaan bencana non alam;
- Informasi bencana sosial;
- Informasi tentang jenis, pesebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.