Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Pemberdayaan Sosial.
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai seksi :- - Seksi Pemberdayaan Sosial;
- - Seksi Kelembagaan Sosial;
- - Seksi Pembinaan Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan.