• Selamat datang di website resmi Dinas Sosial Kota Pontianak
Anda memiliki pertanyaan? (0561) 8108 969
  • Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1B
    Pontianak Selatan, Kota Pontianak
  • Pontianak, Kalbar
    dinsos@pontianak.go.id
  • Jam Pelayanan
    7.15 pagi - 15.45 sore

Profil Bidang

Bidang Pemberdayaan Sosial


Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Pemberdayaan Sosial.

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai seksi :
  • - Seksi Pemberdayaan Sosial;
  • - Seksi Kelembagaan Sosial;
  • - Seksi Pembinaan Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan.

Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
  • 1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga     konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin     pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan     evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir     miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial
  • 2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi     kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin     pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan     evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir     miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya
  • 3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan     keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan,     penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan     usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan     dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya
  • 4. Pelaksanaan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit     peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan, penggalian     potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan usaha     penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan dan     penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya
  • 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi     kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin     pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan     evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir     miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya;