Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai seksi :- - Seksi Tuna Sosial, Anak, dan Korban NAPZA
- - Seksi Penyandang Disabilitas Lansia dan Orang Terlantar