KBRN, Pontianak : Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Darmanelly memastikan pihaknya serius mengatasi persoalan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Sejumlah perubahan dilakukan agar penanganan persoalan sosial itu lebih tepat sasaran.
"Dulu kita tempatkan petugas dari dinas sosial disejumlah persimpangan. Tujuannya untuk menertibkan mereka (Gepeng). Namun ternyata, pas ada petugas, mereka itu tidak muncul nah saat petugas sudah pergi barulah mereka muncul lagi," katanya.
Darmanelly menyebutkan, jika keberadaan gepeng melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Para gepeng dan pihak yang terlibat didalamnya bisa terkena sanksi termasuk warga yang memberi uang karena belas kasihan.
"Cuma kalau gepeng ini kita tangkap pas razia, mereka tidak punya uang. Jadi kita bina dan berikan pelatihan saja supaya tidak turun ke jalan lagi," ujarnya. Untuk memastikan efektivitas Perda tersebut, Dinas Sosial Kota Pontianak kata Darmanelly juga sudah mengusulkan perubahan pada sejumlah pasal. Hal itu tentunya, menyesuaikan dengan penanganan masalah sosial ditengah Pandemi Covid-19.
"Kita sudah usulkan perubahan pasal untuk perda ini. Disesuaikan dengan Pandemi Covid-19," tutupnya.
Sumber : https://rri.co.id/pontianak/sosial/1314959/dinsos-kota-pontianak-siapkan-strategi-khusus-atasi-gepeng-di-masa-pandemi