• Selamat datang di website resmi Dinas Sosial Kota Pontianak
Anda memiliki pertanyaan? (0561) 8108 969
  • Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1B
    Pontianak Selatan, Kota Pontianak
  • Pontianak, Kalbar
    dinsos@pontianak.go.id
  • Jam Pelayanan
    7.15 pagi - 15.45 sore

FAQ

Berikut adalah daftar beberapa pertanyaan yang sering diajukan. Jika Anda memerlukan bantuan yang lebih spesifik atau pertanyaan Anda tidak ada disini, silakan menghubungi kami.
  • Mengapa saya tidak dapat bantuan sosial ?
    Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengolahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial untuk itu warga yang tidak terdaftar di DTKS tidak mendapatkan bantuan sosial. DTKS dapat diusulkan di kelurahan masang-masing
  • Bagaimana cara mengaktifkan ?
    Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifkan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan
  • Mengapa KIS PBI tidak aktif ?
    Syarat utama penerima KIS PBI adalah warga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) KIS PBI tidak aktif apabila pemerintah mengangap peserta PBI sudah mampu dan dikeluarkan dari KIS PBI
  • APA SYARAT-SYARAT PENGAJUAN UNTUK USULAN KIS PBI APBD ?
    1. FOTOCOPY KK 2. FOTOCOPY KTP 3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KELURAHAN (KETERANGAN : PENGAJUAN UNTUK USULAN KIS PBI APBD) 4. FOTO RUMAH TAMPAK DEPAN, TAMPAK BELAKANG DAN TAMPAK WC (FOTO DI PRINT ATAU DICETAK) 5. FOTOCOPY REKENING LISTRIK
  • APA SYARAT-SYARAT USULAN MASUK DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) ?
    1. FOTOCOPY KK 2. FOTOCOPY KTP 3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KELURAHAN (KETERANGAN : PENGAJUAN UNTUK USULAN KIS PBI APBD) 4. FOTO RUMAH TAMPAK DEPAN, TAMPAK BELAKANG DAN TAMPAK WC (FOTO DI PRINT ATAU DICETAK) 5. FOTOCOPY REKENING LISTRIK (SYARAT DISERAHKAN KE KELURAHAN MASING-MASING)
  • PENGAJUAN KIS PBI APBD (KLIK/COPY LINK DIBAWAH)
    https://forms.gle/EvBFRAoYAgLUnDub6
  • APA SYARAT-SYARAT PENGAJUAN UNTUK USULAN BANSOS KESEHATAN ?
    1. FOTOCOPY KK 2. FOTOCOPY KTP 3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KELURAHAN (KETERANGAN : PENGAJUAN UNTUK USULAN KIS PBI APBD) 4. FOTO RUMAH TAMPAK DEPAN, TAMPAK BELAKANG DAN TAMPAK WC (FOTO DI PRINT ATAU DICETAK) 5. FOTOCOPY REKENING LISTTRIK 6. MATERAI 1 BUAH 7. SURAT PERMOHONAN TERTULIS TANGAN TERTUJU KE WALI KOTA PONTIANAK (KETERANGAN : MEMOHON KERINGANAN BIAYA RUMAH SAKIT)