Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengolahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial untuk itu warga yang tidak terdaftar di DTKS tidak mendapatkan bantuan sosial. DTKS dapat diusulkan di kelurahan masang-masing