Informasi Wajib Berkala adalah informasi yang diperbaharui dan diumumkan secara rutin atau berkala kepada publik minimal 6 (enam) bulan sekali.
Informasi Wajib Berkala yang harus diumumkan meliputi :
- Informasi tentang profil Badan Publik;
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;
- Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
- Ringkasan laporan akses informasi publik;
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
- Informasi tentang prosedur memperoleh informasi publik;
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;
- Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
- Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.