Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) menerima penitipan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh Dinas Sosial. Klien ODGJ tersebut akan diberikan pelayanan kesehatan dasar terlebih dahulu agar dapat berkomunikasi secara baik. Setelahnya dilakukan assesment guna mendapatkan informasi terkait keluarga