Program Sembako adalah program Bantuan Sosial Pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 101/HUK/2022 tentang pelaksanaan Program Sembako, dilakukan percepatan penyaluran Sembako Tahap 6 dan 7 Tahun 2022 dengan Penyalur Himbara yaitu BRI.
Program Sembako bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi (6 T), serta memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Penyaluran Sembako di Kota Pontianak pada periode bulan Juni dan Juli tahun 2022 dengan sasaran 22.796 KPM. KPM melakukan pendebetan melalui e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) dan menerima bantuan bahan pangan yang mencakup prinsip gizi seimbang dengan memiliki kandungan karbohidrat (beras, sagu, kentang, jagung, singkong), protein hewani (daging, telur, ikan), protein nabati (Kacang-kacangan, tempe, tahu), dan atau vitamin dan mineral (sayur dan atau buah-buahan). Bahan pangan tersebut merupakan bahan segar dan bukan produk olahan, diutamakan berasal dari bahan pangan produksi daerah setempat.
Melalui Program Sembako diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan KPM sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem, menumbuhkan ekonomi usaha mikro dan kecil, mencegah stunting dengan pemenuhan gizi.
PENULIS : THERESIA SEPTRIANA, ST
EDITOR : DIANA, SE