Dinas Sosial Kota Pontianak merupakan unsur pelaksana urusan wajib pemerintah di bidang sosial, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan urusan sosial berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 131 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Pontianak.
Fungsi Dinas Sosial adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan dibidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial.
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan pelayanan prima, Dinas Sosial Kota Pontianak mengoptimalkan pelayanan publik guna mewujudkan lembaga yang komunikatif dalam memberikan pelayanan publik yang prima melalui berbagai bantuan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Demi optimalisasi pelayanan, Dinas Sosial Kota Pontianak membuat komitmen pelayanan EMPATI (Energik, Melayani, Profesional, Adaptif, Terdepan dan Integrasi) diwujudkan dengan :
- Menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan.
- Memberikan pelayanan sesuai kewajiban.
- Memberikan pelayanan yang ramah, sopan, tepat dan cepat.
- Melayani sepenuh hati tanpa pamrih.
- Bekerja profesional sesuai dengan peraturan.
Dinas Sosial terdapat beberapa Program Pemerintahan Bidang Sosial yaitu :
1. PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
- Pemberdayaan sosial (emPOWERment) merupakan strategi peningkatan "daya" atau kekuatan (power) individu, lembaga dan komunitas. Kebijakan pemberdayaan sosial di tingkat kementerian perlu lebih berorientasi pada strategi pencapaian tujuan (goals-oriented strategy).
2. PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
- Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan adalah Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal
3. PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
- Program Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat
4. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
- Program Perlindungan dan Jaminan Sosial adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi berbagai kerentanan dan atau goncangan serta memberikan jaminan asuransi sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, anggaran dapat bersumber dari APBN dan APBD
5. PROGRAM PENANGANAN BENCANA
- Program Penanganan Bencana adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar kepada masyarakat sebagai korban/penintas bencana alam dan bencana sosial, anggaran bersumber dari APBN dan.APBD