• Selamat datang di website resmi Dinas Sosial Kota Pontianak
Anda memiliki pertanyaan? (0561) 8108 969
  • Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1B
    Pontianak Selatan, Kota Pontianak
  • Pontianak, Kalbar
    dinsos@pontianak.go.id
  • Jam Pelayanan
    7.15 pagi - 15.45 sore

Profil

Profil Dinas Sosial Kota Pontianak


Dinas Sosial Kota Pontianak adalah merupakan satuan kerja yang baru terbentuk pada jajaran Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Pontianak.


Sesuai dengan Perwal tersebut di atas, maka dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah dibidang Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak. Untuk itu diperlukan adanya Perencanaan Strategis yang merupakan langkah awal agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategi. Renstra Dinas Sosial mendukung visi Walikota Pontianak yaitu "Pontianak Kota Khatulistiwa, Berwawasan Lingkungan Yang Cerdas Dan Bermartabat".


Dinas Sosial mempunyai Renstra yang disusun secara integrasi dari potensi sumber daya manusia dengan sumber daya lainnya yang diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis yang terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial kemasyarakatan. Dengan mengacu kepada ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak.

Dinas Sosial terdapat beberapa Program Pemerintahan Bidang Sosial yaitu :

1PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL

  • Pemberdayaan sosial (emPOWERment) merupakan strategi peningkatan "daya" atau kekuatan (power) individu, lembaga dan komunitas. Kebijakan pemberdayaan sosial di tingkat kementerian perlu lebih berorientasi pada strategi pencapaian tujuan (goals-oriented strategy).

2. PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN

  • Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan adalah Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal

3. PROGRAM REHABILITASI SOSIAL

  • Program Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat

4. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

  • Program Perlindungan dan Jaminan Sosial adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi berbagai kerentanan dan atau goncangan serta memberikan jaminan  asuransi sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, anggaran dapat bersumber dari  APBN dan APBD

5. PROGRAM PENANGANAN BENCANA

  • Program Penanganan Bencana adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar kepada masyarakat sebagai  korban/penintas bencana alam dan bencana sosial, anggaran  bersumber dari APBN dan.APBD