Dinas Sosial Kota Pontianak merupakan salah satu bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Sebagai Perangkat Daerah yang mengedepankan pelayanan publik maka Dinas Sosial Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan berbagai kualitas pelayanan dengan tujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, sebagai implikasi dan terlaksananya pembangunan Kota Pontianak.
Sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, program dan kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada pencapaian target kinerja Dinas Sosial selama 5 (lima) tahun dan pencapaian target penerapan SPM Bidang Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2015 yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.