Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai gencar melakukan sosialisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak no. 19 tahun 2021 pasal 42 huruf e DILARANG memberi uang dan/atau barang kepada pengemis/pengamen dan/atau peminta-minta belas kasihan orang dipersimpangan jalan dan tempat umum lainnya. Pasal 63 Ayat 1 Huruf ss DENDA RP. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Bagi yang melanggar pasal 42 huruf e.
Sosialisasi ini sendiri telah dilakukan sejak tanggal 2 Oktober 2023 lalu sampai 29 Desember 2023 dengan alokasi di 4 titik persimpangan jalan yaitu Simpang lalu lintas Jl. Tanjung Pura, Simpang lalu lintas Jl. Imam Bonjol, Simpang lalu lintas Jl. Dipenogoro, dan Simpang lalu lintas Jl. Ahmad Yani dan pembagian waktu 3 Shift mulai pukul 08.00-12.00 WIB, 13.00-17.00 WIB, dan 19.00-22.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan 6 Kecamatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Memberi sumbangan kepada pengemis/pengamen dan/atau peminta-minta belas kasihan orang dipersimpangan jalan hanya akan memperbanyak jumlah mereka. Oleh sebab itu, kepada para dermawan baiknya untuk menyumbang di tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi sehingga bisa tepat sasaran.