(Pontianak, 19 Agustus 2022) Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Tanggung JawabSosial,LingkunganBadanUsaha dan pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) di ruang rapat wali Kota Pontianak. Hadir dalam pertemuan ini pengusaha ritel Kota Pontianak, Apindo, Aprindo, perwakilan Bank Indonesia, Bank BPD Kalbar, PDAM, PTPN XIII, Serta OPD terkait seperti Bappeda, Diskumdag, Disdikbud, PUPR, Dinkes. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, SH didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Ir. Hidayati dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial D Efy Masfiaty, SP.
Bahasan menyampaikan bahwa, “karena ini adalah amanat undang-undang dimana Corporate Social Responsibility (CSR) diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi. selain itu juga yang menjadi dasar adalah peraturan pemerintah Nomor 47Tahun2012 tentang Tanggung Jawab SosialdanLingkunganPerseroan Terbatas, PeraturanMenteriSosial Republik Indonesia Nomor9Tahun2020 Tentang Tanggung JawabSosial danLingkunganBadanUsaha, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Di Provinsi Kalimantan Barat,” Ujarnya.
Tujuan dilaksanakannya Rakor Forum CSR dan PKBL adalah Untuk mensosialisasikan terbentuknya forum dan menyusun rencana kerja program CSR yang diprioritaskan agar bersinergi dengan penanggulangan kemiskinan serta Dengan terbentuknya forum CSR ini diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan PKBL dan CSR yang berasal dari perusahaan yang melibatkan stakeholder dalam menunjang pembangunan Kota Pontianak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan terkait pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosialnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Kalbar Daniel Edward Tangkau mendukung adanya Rakor CSR ini dan akan mengkoordinir seluruh anggota Aprindo agar dapat berpartisipasi melaksanakan kewajiban tanggung jawab usaha. Selama ini sebagian besar sudah melaksanakan CSR, tetapi memang tidak pernah dibuat laporannya, Daniel juga berharap segera dibuat regulasi sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya.
Sekretaris bappeda Syarif Usmulyono menyampaikan bahwa “Program Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak tidak dapat sepenuhnya didanai dari sumber APBD dan APBN karena jumlah masyarakat miskin dikota Pontianak berjumlah 29.171 Jiwa sehingga diperlukan sinergisitas program PKBL dan CSR dari Perusahaan di Lingkungan Kota Pontianak,” ujarnya.
Sebelum acara ditutup, dilakukan pemilihan ketua Forum CSR oleh peserta Rakor, Daniel Edward Tangkau terpilih sebagai Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), atau lebih dikenal dengan sebutan Forum CSR Kota Pontianak untuk periode 2022-2027. Keputusan tersebut didapat dari hasil mufakat peserta Forum CSR di ruang rapat Wali Kota Pontianak, tanggal 19 Agustus 2022. Selanjutnya akan dilakukan pembentukan struktur dan diadakan rapat kerja forum CSR.
Penulis : Muhammad Nurudin
Editor: D. Efy Masfiaty, SP