• Selamat datang di website resmi Dinas Sosial Kota Pontianak
Anda memiliki pertanyaan? (0561) 8108 969
  • Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1B
    Pontianak Selatan, Kota Pontianak
  • Pontianak, Kalbar
    dinsos@pontianak.go.id
  • Jam Pelayanan
    7.15 pagi - 15.45 sore

Profil

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial


Tugas Pokok


Dinas Sosial Kota Pontianak mempunyai Tugas Pokok yaitu "Merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah."

 

Fungsi


1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial

2. Perumusan rencana kerja di bidang sosial

3. Penyelenggaraan pelayanan umum di biang sosial

4. Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang sosial

5. Penyelenggaraan perizinan di bidang sosial

6. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sosial

7. Pelaksanaan tugas lain di bidang sosial yang diberikan oleh Walikota.