Tugas Pokok
Dinas Sosial Kota Pontianak mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan tugas wajib pemerintah di bidang sosial.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan dibidang sosial;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;
4. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan dibidang sosial;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial.