Tugas Pokok
Dinas Sosial Kota Pontianak mempunyai Tugas Pokok yaitu "Merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah."
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
2. Perumusan rencana kerja di bidang sosial
3. Penyelenggaraan pelayanan umum di biang sosial
4. Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang sosial
5. Penyelenggaraan perizinan di bidang sosial
6. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sosial
7. Pelaksanaan tugas lain di bidang sosial yang diberikan oleh Walikota.