• Selamat datang di website resmi Dinas Sosial Kota Pontianak
Anda memiliki pertanyaan? (0561) 8108 969
  • Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1B
    Pontianak Selatan, Kota Pontianak
  • Pontianak, Kalbar
    dinsos@pontianak.go.id
  • Jam Pelayanan
    7.15 pagi - 15.45 sore

Profil

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial


Tugas Pokok


Dinas Sosial Kota Pontianak mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan tugas wajib pemerintah di bidang sosial.

 

Fungsi


1. Perumusan kebijakan dibidang sosial;

2. Pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;

4. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan dibidang sosial;

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial.