Pengangkatan anak oleh Orang Tua Tunggal dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :
a. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Menteri Sosial di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA ;
b. Menteri Sosial c.q. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak menugaskan Pekerja Sosial Instansi Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan dilakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
c. Menteri Sosial c.q Direktur Rehabilitasi Sosial Anak mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak Sementara diberikan kepada COTA melalui Lembaga Pengasuhan Anak;
d. penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada COTA; bimbingan dan pengawasan dari Pekerja Sosial selama pengasuhan sementara;
e. COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak disertai pernyataan mengenai motivasi pengangkatan anak kepada Menteri Sosial di kertas bermaterai cukup;
f. Kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA;
g. Menteri Sosial c.q Direktur Rehabilitasi Sosial Anak membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam Tim PIPA;
h. Diterbitkannya Surat rekomendasi dari TIM PIPA tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak;
i. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk ditetapkan di pengadilan;
j. Apabila permohonan pengangkatan anak yang ditolak maka anak akan dikembalikan kepada orang tua kandung/ wali yang sah/kerabat atau menetapkan pengasuhan alternatif lain sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak;