Pengangkatan anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak dilaksanakan dengan tata carasebagai berikut :
a. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA;
b. Kepala Instansi Sosial Provinsi menugaskan Pekerja Sosial Provinsi dan Pekerja Sosial Lembaga pengasuhan Anak untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
c. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
d. Pekerja Sosial melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara;
e. COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Propinsi di atas kertas bermaterai cukup;
f. Pekerja Sosial dari Instansi Sosial Provinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA:
g. Kepala Instansi Sosial Provinsi membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi;
h. Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut di pengadilan;
i. Dalam hal permohonan pengangkatan anak ditolak, maka anak akan dikembalikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
j. Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak,COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Instansi Sosial; dan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil kabupaten/kota;
k. Kepala Instansi Sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kementerian Sosial RI