Pengangkatan anak secara langsung, dilaksanakan dengan tata cara :
a. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak
kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi diatas kertas bermaterai
cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA;
b. Kepala Instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota menugaskan Pekerja Sosial Provinsi/Kab/Kota untuk melakukan penilaian kelayakan COTA;
c. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi melalui Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
d. Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi untuk dapat diproses lebih lanjut ke propinsi;
e. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk dapat diproses lebih lanjut di pengadilan;
f. Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Instansi Sosial dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
g. Instansi sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kemensos RI.